Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung total telah mengembalikan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp4.543.725.000 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya masih terus menerima penitipan pengembalian kerugian negara dari beberapa pihak berkaitan dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kami beritahukan untuk pengembalian kerugian negara penanganan perkara DPRD Tanggamus per tanggal 1 Agustus 2023 kemarin sebesar 4.543.725.000," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (2/8/2023).
