Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tingggi (Kejati) Lampung akhirnya memanggil dan memeriksa Ketua Umum (KONI) Lampung, Yusuf Barusman, Senin (6/6/2022). Pemeriksaan itu sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar.
Pantauan IDN Times, Yusuf Barusman mendatangi kantor Kejati Lampung dengan mengendarai mobil CRV warna hitam nomor polisi (nopol) BE 1718 BH sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi Bambang Hartono, selaku Bidang Hukum KONI Lampung dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam.
Setelahnya Yusuf Barusman mengakhiri sesi pemeriksaan awal pukul 12.15 WIB, untuk melakukan istirahat, salat, dan makan siang. Kemudian ia kembali melanjutkan pemeriksaan memasuki Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 13.15 WIB dan mengakhiri pemeriksaan pukul 17.00 WIB.
