Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim tetap pada pendirian, untuk memeriksa dan mengadili dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan bantuan benih jagung pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI alokasi Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Permintaan itu disampaikan JPU Rudi Fernando saat membacakan tanggapan atas pleidoi dari dua terdakwa inisial IM dan ED dan penasehat hukum terdakwa, itu saat sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (27/1/2022).
"Alasan pembelaan Penasehat Hukum tidak beralasan, maka kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa IM dan ED, memutuskan dengan menetapkan menolak semua nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa," ujarnya.