Bandar Lampung, IDN Times - Mardi Syahperi alias MS (65), korban pencurian modus ganjal mesin ATM mengalami kerugian Rp122 juta di Bandar Lampung meminta agar pelaku pasangan suami istri (Pasutri) dihukum maksimal alias seberat-beratnya.
Korban Mardi korban aksi pencurian oleh tersangka pasutri inisial RK (31) dan DN (32) di SPBU Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, Minggu (24/12/2023).
"Harapan saya, (tersangka RK dan DN) dituntut seberat-beratnya, karena ini sudah sangat merugikan saya. Besar sekali kerugian yang saya alami selama ini," ujarnya saat dimintai keterangan usai konferensi pers perkara tersebut, Jumat (19/1/2024).