Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus.

Mereka ditangkap di tiga rumah berbeda terkait dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan.

Kronologi penangkapan tiga tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan

Berdasarkan 'nyanyian' AR, ternyata dia telah mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. JA dan CS juga ditangkap di rumahnya masing-masing.

"Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berutang," ungkap Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Barang bukti diamankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di