Tanggamus, IDN Times - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis di Kecamatan Kota Agung. Keempat tersangka terdiri dua perempuan dan dua laki-laki ditangkap di dua tempat berbeda beserta barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung. Ia ditangkap bersama RO (25) perempuan warga Sukamerindu, Talang Padang.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang.
