Bandar Lampung, IDN Times - Lingkar Nusantara (LISAN) Wilayah Lampung resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Pelaporan buntut isi materinya diduga menistakan nama Nabi Muhammad SAW saat acara Desak Anies di Kota Bandar Lampung.
Koordinator LISAN Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, pihaknya melaporkan pernyataan Aulia Rakhman telah menyinggung nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks negatif.
"Saya selaku warga negara Indonesia, menilai, perkataan Komika Lampung tersebut telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP," ujarnya saat dimintai keterangan.