Kisah Pemudik di Lampung, Dua Tahun Tak Bertemu Sanak Keluarga

Bandar Lampung, IDN Times - Mudik Lebaran tak ubahnya seperti rutinitas wajib bagi masyarakat Indonesia, dalam menyongsong hari raya Idul Fitri. Kegiatan itu, merupakan ajang silahturahmi sekaligus melepas rindu bersama sanak keluarga di kampung halaman.
Namun, memasuki tahun kedua pandemik COVID-19 kata 'mudik' seakan menjadi momok bagi para perantau. Pasalnya, segala bentuk aturan pemerintah seperti Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 hingga SE Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021, membuat di antaranya terpaksa mengurungkan niat untuk mudik Lebaran.
Tak ayal, peraturan-peraturan itu membuat sebagai calon pemudiki dirundung kekecewaan, karena harus kembali membendung rasa rindu dan melewatkan momen Lebaran 2021 bersama keluarga.
Berikut IDN Times rangkum kisah calon pemudik gagal mudik Lebaran hingga cara mereka mengakali aturan pemerintah.
1. Dua tahun urung mudik Lebaran
Sultan, seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas di Provinsi Lampung terpaksa harus batal mudik, lantaran ada aturan SE Gubernur Lampung tentang larangan pegawai ASN dan keluarga melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama Ramadan sampai libur Idul Fitri 17 Mei 2021.
Tak ayal, tahun ini menjadi kali kedua bagi Sultan untuk mengurungkan niat mudik. Mengingat, hal serupa di tahun lalu turut diberlakukan kepada seluruh ASN di Provinsi Lampung.
"Ya, mau bagaimana lagi, sebagai pelayan publik tentu kita harus patuh. Apalagi ini merupakan upaya pemerintah, untuk memutus tingkat penyebaran virus COVID-19. Saya mungkin bisa mengerti, cuma orang tua di kampung halaman pasti sedikit kecewa, sebab ini tahun kedua saya gak lebaran di kampung," ujar Sultan, Sabtu (8/5/2021).