Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Itu terkait laporan perusakan papan bunga di halaman depan Mapolres setempat.
Salah satu tersangka itu merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, warga Jakarta Barat.
Penetapan tersangka tersebut turut menyeret dua warga Provinsi Lampung lainnya yaitu, Sunariyo warga Way Jepara, Lampung Timur dan Edi Suriadi warga Kemiling, Bandar Lampung.
"Ketiganya jadi tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. Total ada 20 orang saksi yang sudah kami periksa," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar saat menggelar Konferensi Pers di Mapores setempat, Senin (14/4/2022).
