Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan Ketua RT inisal WN sebagai tersangka atas peristiwa pelarangan dan pembubaran kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan ihwal penetapan status tersangka terhadap ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa tersebut.
"Iya ini setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan (WN) sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).