Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tinjau Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan kesiapan Provinsi Lampung untuk pengendalian moda transportasi menghadapi masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penyampaian itu, diutarakan Arinal saat Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, dan para menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BNPB Doni Monardo kunjungi Pelabuhan Bakauheni, Minggu (9/5/2021).

Kunjungan tersebut merupakan rangkaian peninjauan lokasi penyekatan peniadaan mudik Lebaran 2021, khususnya di Provinsi Lampung pada area Pelabuhan Bakauheni.

1. Pengamanan dilakukan di setiap titik simpul transportasi moda angkutan

Suasana loket pembelian tiket Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 .

Arinal mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan kabupaten/kota bekerja sama dengan personel TNI Polri, serta pihak lainnya siap melakukan pengamanan di setiap titik simpul transportasi moda angkutan. "Kita terus saling berkoordinasi, untuk mengetahui situasi dilapangan," ujarnya.

Koordinasi merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Rujukan lainnya yakni, Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H

2. Pengecekan dokumen kelengkapan tiap pengendara

Editorial Team

Tonton lebih seru di