Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kesal Sering Disuruh, Jadi Motif Pria Ikat dan Bunuh Wanita di Balam
Pelaku pembunuhan wanita di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
  • Polisi menangkap Rizki (25), sepupu korban, atas dugaan pembunuhan perempuan yang ditemukan terikat di selokan Bandar Lampung. Tersangka mengaku kesal karena korban sering menyuruhnya.

  • Menurut pemeriksaan awal, tersangka menyerang korban dengan dua balok kayu setelah membuat alasan ban motor bocor, lalu mengikat dan menyumpal korban menggunakan tali plastik serta kain.

  • Penyidik menyebut korban masih bergerak saat dimasukkan ke parit di lokasi pembunuhan. Polisi menangkap tersangka di rumah saudaranya dan masih mencari ponsel korban serta mendalami unsur perencanaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times – Pria membunuh wanita dengan keadaan terikat di selokan di wilayah Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara Bandar Lampung ditangkap polisi, Minggu (1/11/2026).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena merasa kesal dengan perlakuan korban yang disebut sering memberinya perintah.

"Pengakuan tersangka karena kesal, sering disuruh. Sehingga pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, saat mengantar korban, pelaku langsung mengeksekusi korban," ujarnya.

Regan menjelaskan, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga, yakni sepupu. Sebelum kejadian, tersangka yang diketahui bernama Rizki (25) sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras (miras) pada Sabtu malam hingga Minggu sekitar pukul 04.00 WIB.

Setelah itu, sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, tersangka mengantar korban. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan menggunakan dua balok kayu.

1. Korban dipukul menggunakan balok kayu

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani. (IDN Times/Muhaimin)

Polisi mengungkapkan, tersangka memukul ketika korban sedang lengah. Sebelumnya, tersangka membuat situasi seolah-olah korban harus turun dari kendaraan untuk memeriksa ban motor yang disebut bocor.

"Saat korban turun dan mengambil kayu, tersangka kemudian menyerang dari belakang dan memukul bagian leher belakang korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan luka pada bagian kepala dan leher korban. Temuan tersebut sesuai dengan keterangan tersangka terkait cara melakukan penganiayaan.

Selain balok kayu, tersangka juga menggunakan tali plastik dan kain untuk mengikat serta menyumpal leher korban. "Korban dipukul terlebih dahulu di bagian leher belakang, kemudian di kepala," jelas Regan.

2. Korban masih bergerak saat dimasukkan ke parit

Polisi mengidentifikasi dan mengolah TKP penemuan jesad korban perempuan Lilis Pitriani di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. (Dok. Satreskrim Polresta Bandar Lampung).

Regan menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban masih dalam kondisi bergerak ketika diikat dan dimasukkan ke dalam parit. "Aksi pembunuhan dilakukan langsung di lokasi penemuan jasad korban," ucapnya.

Dengan demikian, Regan memastikan korban bukan dibunuh di tempat lain sebelum kemudian dibuang ke parit.

3. Pelaku sempat kembali ke rumah sebelum melarikan diri

ilustrasi rumah yang terasa suram (pexels.com/ Phạm Đức Minh)

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka ternyata masih berada di sekitar lokasi dan sempat kembali ke rumah. Namun, setelah jasad korban ditemukan pada Selasa, tersangka kemudian melarikan diri.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

Saat ini, penyidik masih mendalami sejumlah hal terkait kasus tersebut, termasuk keberadaan handphone milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Polisi juga masih mendalami dugaan tindak pidana lain serta unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

"Untuk modus masih kita dalami. Namun, terkait pasal, tetap kita gunakan Pasal 459 KUHP," tutur Regan.

Diketahui warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung dihebohkan penemuan mayat perempuan di dalam siring, Selasa (27/10/2026) malam.

Curated For You

Editorial Team

Related Article