Metro, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2019.
Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto membenarkan adanya penempatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial FES selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan US sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas pada proyek tersebut.
"Benar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro menemukan bukti yang cukup, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
