Lampung Selatan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meresmikan Kampung Restorative Justice 'Khagom Mufakat' Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Kampung itu berlokasi di Balai Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Kajari Dwi Astuti Beniyati, dan Kapolres Edwin, serta unsur Forkopimda Pemkab Lampung Selatan lainnya.
"(kampung) Ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat," ujar Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Kamis (10/3/2022).
