Kepergok Ibu Korban, Ayah di Lampung Utara Cabuli Anak Kandung

- Pelaku ditangkap di rumahnya setelah penyelidikan dan penyidikan oleh polisi.
- Ibu korban memergoki pelaku saat membuka baju anaknya, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
- Pelaku akan dijerat Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lampung Utara, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Lampung Utara Terciduk mencabuli anak kandungan. Aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh istrinya tak lain merupakan ibu korban.
Pelaku berinisial J (52) warga Dusun Dedup Jaya Desa Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja kini telag ditangkap dan ditahan di Mapolres Lampung Utara.
"Iya, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil ungkap kasus tentang tindak pidana pencabulan dilakukan oleh seorang ayah kandung," ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
1. Ditangkap di rumah

Budiarto mengungkapkan, kegiatan penangkapan terhadap pelaku J dilakukan personel Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, tepatnya setelah sebelumnya telah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku J dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya beralamatkan di Dusun Dedup Jaya, Desa Tanjung Raja.
"Dalam proses penangkapan ini, pelaku tidak melakukan perlawanan dan telah mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya.
2. Ibu korban pergoki baju anaknya telah dibuka pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Budiarto menyampaikan, peristiwa asusila ini dilakukan pelaku J saat memasuki kamar korban merupakan anak kandungnya sendiri berinisal A (14) pada sekitar Juni 2025 kemarin.
Waktu itu, korban sedang terlelap dipindahkan oleh pelaku J agar tidur bersamanya di kamar. Tindakan itu dilakukan lantaran takut perbuatan bejatnya diketahui oleh sang istri atau ibu korban.
"Saat pelaku dan korban tidur, tiba-tiba ibu korban mendengar suara korban menjerit. Lalu ibu korban kaget dan bangun hingga mendapati baju anaknya sudah dibuka oleh pelaku," katanya.
Atas kejadian terebut, korban akhirnya menceritakan perbuatan asusila sang ayah kepada ibunya. "Korban mengaku telah dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri. Atas kejadian ini, ibu korban melapor ke Polres Lampung Utara," lanjut dia.
3. Diancam pidana maksimal 15 tahun bui

Atas terungkapnya kasus ini, pelaku J telah ditahan akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No.17 Tahun 2016 atas penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sebagaimana dimaksud dalam kasus tindak pidana pencabulan, pelaku bisa diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasi Humas.