Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepergok Curi HP, Residivis Bandar Lampung Nekat Kabur Nyebur ke Laut
Tangkap layar polisi menangkap AS, pencuri nekat melompat ke laut usai menggasak handphone milik warga di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).
  • Seorang pria berinisial AS tertangkap setelah mencuri dua handphone di Teluk Betung Timur dan nekat menceburkan diri ke laut saat dikejar polisi serta warga.
  • Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela kamar, mengambil dua ponsel yang sedang diisi daya, lalu sempat bersembunyi sebelum akhirnya diamankan aparat.
  • AS diketahui residivis kasus penggelapan kendaraan, baru bebas pada 2025, dan kini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Aksi pencurian handphone di kawasan Teluk Bone, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung berujung dramatis. Seorang pelaku berinisial AS nekat menceburkan diri ke laut saat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi dan warga, Kamis (19/6/2026) dini hari.

Dalam video diterima IDN Times, rekaman memperlihatkan proses evakuasi sekaligus penangkapan terhadap seorang pria berkaus putih oleh beberapa anggota polisi berseragam dinas di kawasan pemukiman atas air laut.

Pascaberhasil dievakuasi, pria tersebut hanya mampu duduk tertunduk setelah berhasi diamankan oleh sejumlah aparat polisi. "Ini perjuangannya, jangan alhamdulillah-alhamdulillah lu," celetuk salah satu polisi merupakan anggota Bhabinkamtibmas setempat. "Siap pak Bhabim," sahut pria perekam video.

1. Pelaku dikejar usai mencuri dua handphone

Konferensi pers penampakan pelaku pencurian inisal AS oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait peristiwa tersebut, Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Dailami mengatakan, insiden itu bermula saat personel Polsek Teluk Betung Timur melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 03.30 WIB. Saat melintas di kawasan Teluk Bone, polisi mendengar teriakan warga sedang mengejar seorang pria diduga pelaku pencurian.

"Mendengar teriakan warga, petugas kami kemudian ikut melakukan pengejaran hingga pelaku memilih menceburkan diri ke laut, yang akhirnya berhasil diamankan," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, AS berprofesi sebagai buruh harian lepas diketahui mencuri dua unit handphone milik korban berinisial HS di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Teluk Betung Timur. "Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela kamar," lanjutnya.

2. Masuk rumah lewat jendela kamar

Tangkap layar polisi menangkap AS, pencuri nekat melompat ke laut usai menggasak handphone milik warga di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Pascaberhasil masuk ke area dalam rumah, Dailami melanjutkan, pelaku AS langsung mengambil dua handphone masing-masing satu unit Vivo Y12 warna biru dan Infinix Hot 40 Pro warna hijau toska. sedang diisi daya oleh korban.

Beruntung, aksi pencurian itu diketahui korban yang terbangun saat pelaku hendak melarikan diri. Korban seketika berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang warga sekitar melakukan pengejaran.

"Saat melarikan diri ini, AS sempat bersembunyi di kamar mandi salah satu rumah warga. Anggota kami yang tiba di lokasi langsung berupaya mengamankan pelaku, untuk menghindari amuk massa," ungkapnya.

Namun saat hendak dibawa menuju kendaraan polisi, AS kembali mencoba kabur dengan melompat ke laut di sekitar permukiman pesisir Teluk Bone. "Anggota langsung sigap mengamankan, sehingga terlihat dalam video anggota kami ikut masuk ke laut untuk menangkap pelaku," sambung dia.

3. Residivis kasus penggelapan motor

Konferensi pers penampakan pelaku pencurian inisal AS oleh Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Meski sempat menyulitkan petugas, Dailami menambahkan, anggota akhirnya berhasil menangkap kembali pelaku AS dan menggelandangnya ke Mapolsek Teluk Betung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan yang pernah ditangani Polsek Katibung, Lampung Selatan. Ia juga tercatat baru menghirup udara bebas pada 2025 kemarin.

"Dalam kasus ini, kami mengamankan dua unit handphone hasil curian sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Kapolsek.

Editorial Team

Related Article