Agung dari Kantor Hukum Raya & Associates Law Firm, menjelaskan keluarga klienya semula tak mempercayai kabar perselingkuhan. “Dikarenakan anak pertama dari klien kami sering mendapatkan bully dari kawan-kawannya sejak 2019 hingga saat ini, dan hasil croscek dan menurut keterangan tertulis saksi membenarkan bahwa HA dan DY telah menikah siri," jelasnya.
"Atas dasar keterangan itu klien kami membuat laporan ke polisi. Status klien kami hingga saat ini masih istri sah dari HA. Namun pascapelaporan untuk sementara waktu klient kami tinggal bersama orang tuanya,” katanya saat konferensi pers di cafe Kiyo Bandar Lampung, Selasa (1/3/2022).
Agung menambahkan, saat RW sang klien ingin mengambil barang pribadi tertinggal di rumah, acapkali dihalang-halangi bahkan terkerkesan diduga menerima tindakan verbal dari HA. Sang suami diduga mengucapkan perkataan kasar menyakiti hati istri sah.
"Selain itu, DY yang notabenenya seorang Pegawai Negeri Sipil oleh RW secara pribadi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Atas laporan klien kami, tentunya kami berharap adanya tindak lanjut dari fungsi pengawasan Inspektorat untuk menangani laporan dugaan tersebut,” tukasnya.