Lampung Selatan, IDN Times - Kepala Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kebupaten Lampung Selatan inisal SY alias Ali Bejo terlibat tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan. Tersangka diduga telah sengaja memalsukan data-data identitas pribadi berkaitan terhadap dirinya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, perkara dugaan pelanggaran undang-undang tentang admistrasi kependudukan itu sudah masuk pelimpahan tahap dua alias P21.
"Benar, sudah pelimpahan tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (15/9/2022).