Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pinterest

Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memilih irit berkomentar banyak. Itu ihwal permohonan Kejati Lampung terhadap pencabutan proses audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Pencabutan tersebut menyusul ketidakjelasan hasil audit yang telah berlangsung selama 10 bulan, dan ditargetkan rampung di awal Oktober 2020 tersebut.

"Iya BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).

1. Enggan komentari alasan pencabutan audit

Kejati Lampung memutuskan mencabut proses audit kerugian negara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dari BPKP Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait alasan pencabutan proses audit, Sumitro memilih enggan berkomentar banyak dan menghargai keputusan kejaksaan tersebut.

"Saya tidak bisa tanggapi hal tersebut. Ikut penjelasan Kejati saja pokoknya," kata dia.

2. Penegak hukum diperbolehkan memanfaatkan lembaga audit resmi di luar pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di