Bandar Lampung, IDN Times - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memilih irit berkomentar banyak. Itu ihwal permohonan Kejati Lampung terhadap pencabutan proses audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Pencabutan tersebut menyusul ketidakjelasan hasil audit yang telah berlangsung selama 10 bulan, dan ditargetkan rampung di awal Oktober 2020 tersebut.
"Iya BPKP sudah terima surat penarikan tersebut," ujar Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro saat dimintai keterangan, Senin (17/10/2022).