Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Keluarga Serahkan Pelaku Pembunuhan di Lampura ke Kantor Polisi
Ilustrasi borgol (IDN Times)
  • Y (43) diduga menusuk J (35) di rumah korban di Desa Banjar Agung, Lampung Utara, pada 7 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
  • Korban sempat dibawa ke RS Handayani Kotabumi, tetapi meninggal dunia. Usai kejadian, Y melarikan diri sebelum keluarganya menyerahkannya kepada polisi.
  • Polisi mengamankan pisau bercak darah dan celana korban, lalu memproses Y dengan dugaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan sesuai KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Utara, IDN Times - Y (43) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban berinisial J (35) hingga meninggal dunia diserahkan oleh keluarganya ke Polres Lampung Utara. Dugaan tindak pidana pembunuhan dilakukan pelaku terjadi di Desa Banjar Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima laporan, personel langsung olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara dan mencari keberadaan terduga pelaku.

"Selanjutnya, pihak keluarga (pelaku Y) menyerahkan yang bersangkutan kepada Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara,” ujar Raswidiati.

1. Kronologi pembunuhan

ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kapolres mengungkap, peristiwa pembunuhan bermula saat korban J berada di ruang tamu rumahnya dan sedang berbincang dengan seorang temannya. Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang untuk menemui korban dan menunggu di teras rumah.

Setelah teman korban meninggalkan rumah, terduga pelaku masuk ke dalam rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terjadi penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau cap Garpu yang mengenai bagian dada korban.

"Usai melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang mengalami luka tusuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Handayani Kotabumi untuk mendapatkan penanganan medis," ungkap Raswidiati.

2. Korban meninggal di rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Irma Yudistirani)

Raswidiati menjelaskan, setelah mendapatkan perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia. Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian diserahkan oleh pihak keluarganya kepada polisi di wilayah Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis pisau cap Garpu bergagang kayu tanpa sarung yang terdapat bercak darah serta satu helai celana pendek berwarna hitam yang digunakan korban.

3. Jerat pidana bagi pelaku

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Kapolres mengatakan, masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article