Keluarga Korban Minta Polda Lampung Tahan Tersangka Kasus Diksar Unila

- Duga kuat masih ada tersangka lain
- Apresiasi langkah penetapan tersangka
- Serahkan proses penydikan ke APH
Bandar Lampung, IDN Times - Keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) meminta Polda Lampung segera menahan para tersangka.
Penasihat hukum keluarga Pertama, Icen Amsterly mengatakan, langkah penahanan delapan orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini penting. Itu guna penyidik Polda Lampung bisa terus mengembangkan perkara tersebut.
"Harapan kami, para tersangka cepat ditangkap dan ditahan, agar dapat dikembangkan siapa saja pelaku lain," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).
1. Duga kuat masih ada tersangka lain

Meski penetapan tersangka telah menjerat empat orang mahasiswa sekaligus panitia diksar dan empat orang alumni, Icen menduga kuat masih ada pihak-pihak patut dimintai pertanggungjawaban serupa dalam kasus penganiayaan tersebut.
Terkhusus pihak alumni organisasi kemahasiswaan (Ormawa) tersebut, sebab, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus penganiayaan ini.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah, karena menurut para korban alumni lebih dari empat orang yang melakukan tindak kekerasan," tegasnya.
2. Apresiasi langkah penetapan tersangka

Selain pemintaan penahanan ini, tim penasihat hukum dan pihak keluarga Pratama mengapresiasi sikap dan langkah Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung yang telah menetapkan para tersangka.
Oleh karenanya, ia turut mendorong perkara ini bisa terus diungkap seterang-terangnya hingga para tersangka bisa diadili ke meja hijau dan mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kami mengapresiasi kepada kawan-kawan penyidik telah ditetapkanya tersangka, terkait perkara kekerasan yang dilakukan oleh panitia dan alumni Ormawa Mahepel Unila terhadap klien kami," kata Icen.
3. Serahkan proses penydikan ke APH

Disinggung ihwal persangkaan Pasal 351 ayat 1 KUHP bermakna dan mengatur tindak pidana penganiayaan ringan, Icen memilih menyerahkan proses penyidikan perkara sepenuhnya ke aparat penegak hukum. "Ya, terkait itu nanti biar hakim yang menilai," imbuhnya.
Dalam kasus penganiayaan ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Rincinya, empat tersangka mahasiswa sekaligus panitia diksar berinisial AA, AF, AS, dan SY. Kemudian tersangka dari alumni Ormawa Mahepel DAP, PL, RAN, dan AI.

















