Bandar Lampung, IDN Times - Kopral Dua (Kopda) Basarzah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polri tewas saat menggerebek arena sabung ayang di Kabupaten Way Kanan dituntut Oditur Pengadilan Militer 1-04 Palembang hukuman mati.
Penasihat Hukum keluarga anggota Polri, Putri Maya Rumati mengatakan, pihak keluarga mengaku bersyukur atas tuntutan hukum maksimal dalam agenda sidang penuntutan tersebut.
"Ya, baik kami tim kuasa hukum maupun keluarga korban sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih tuntutan yang diberikan oleh Oditurat Militer Palembang," ujarnya dikonfirmasi disela-sela agenda persidangan, Senin (21/7/2025).