Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Lampung Tengah (tengah) AKBP Doffie Fahlevie Sanjaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan melibatkan tiga tersangka. (IDN Times/Istimewa).

Lampung Tengah, IDN Times - Kasus pembunuhan keji terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Tepatnya di Dusun Pulaukangkung,  Kampung Rengas, Kecamatan Bekri.

Kasus ini melibatkan bapak kandung bersama dua putranya. Korban yang dibunuh adalah anak sulung. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevie Sanjaya, mengatakan Tekab 308 Polres Lampung Tengah sudah menangkap ketiga pelaku.

Tiga pelaku itu adalah, Sahri (65) ayah kandung dan kedua adik kandung korban masing-masing Deni Irawan (31) dan Riswan Efendi (27). Polisi juga mengamankan barang bukti kayu balok, celana pendek, seprai, dan senjata tajam.

Korban residivis aniaya ibu kandung

Kapolres Lampung Tengah (tengah) AKBP Doffie Fahlevie Sanjaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan melibatkan tiga tersangka. (IDN Times/Istimewa).

Doffie mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi 24 Maret 2022 lalu. Korban bernama Firman Firdaus usia 36 tahun.

Korban, adalah residivis yang sering menganiaya ibu kandungnya. Lantaran perilaku korban meresahkan anggota keluarga, bapak dan kedua adik naik pitam.

"Bapak dan kedua adiknya tak terima. Mereka lalu mengeroyok korban hingga meninggal dunia," ungkap kapolres.

Kronologi pembunuhan

Editorial Team

Tonton lebih seru di