Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau setara Rp271 miliar.
Dana tersebut dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebagai anak perusahaan BUMD dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang bergerak di bidang PI 10 persen dari WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM.
"Dalam perkara ini, kami sudah meningkatkan kasus ke penyidikan, hingga menggeledah kantor dan enam titik lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (31/10/2024).
