Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp7,8 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk atas nama terpidana Tujuanta Ginting berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 25 Februari 2026.
