Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima dua penyetoran uang denda perkara tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung. Penerimaan uang kedua perkara korupsi tersebut mencapai jumlah Rp700 juta.
Kedua perkara dimaksud yaitu korupsi kegiatan land clearing pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Bandara Radin Inten II Lampung terpidana Sulaiman, dan korupsi pengadaan bantuan benih jagung Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI untuk Lampung terpidana Edy Yanto.
"Benar, penyerahan uang setoran kemarin dan bertempat di Kantor Kejari Bandar Lampung," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi saat dimintai keterangan, Rabu (8/2/2023).
