Kejari Pesawaran Terbitkan DPO Tersangka Korupsi Dana BOS Darul Huffaz

Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) satu tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS Pondok Pesantren Daful Huffaz tahun anggaran 2019-2021.
Buronan tersebut Muhammad Iqbal Bin Kadaryono Hafizh Nursalam (42). Laki-laki warga negara Malaysia, lahir 18 April 1981 dan beralamat tempat tinggal di Johor.
"Kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui keberadaan DPO atas nama Muhammad Iqbal Bin Kadaryono Hafizh Nursalam. Dimohon untuk memberitahu petugas Kejaksaan Negeri Pesawaran," ujar Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, Senin (16/1/2022).
1. Tinggi badan sekitar 170 Cm dan terdapat tanda hitam di dahi

Terkait ciri-ciri tersangka, Diana menjelaskan, Muhammad Iqbal berperawakan tinggi badan kira-kira 170 Cm, dengan memiliki warna kulit sawo matang, bentuk wajah oval, tubuh Kurus, rambut hitam dan lurus.
Selaim itu, Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran tersebut juga bermata kecil serta tepat pada dahi di atas alis sebalah kiri terdapat tanda bulat hitam.
"Bagi pihak melihat yang bersangkutan bisa menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran 0853 6968 5577, Kepala Seksi Intelijen 0821 7542 0724, atau Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus 0811-3939-487," terang Kajari.
2. Tinggal di Lampung menggunakan Surat ITAS.

Selama tinggal di Kabupaten Pesawaran, Muhammad Iqbal merupakan warga negara Malaysia tersebut menggunakan Surat Izin Tinggal Terbatas Elekronik (ITAS) dan aktif bekerja sebagai tenaga pengajar di Ponpes Darul Huffaz.
"Yang bersangkutan sempat tinggal di Perum BKP Nomor 75, Blok S RT 030 LK III Kemiling Permai dan alamat di Malaysia, bertempat di Taman Tun Teha, Rawang, Selangor," terang Diana.
3. Ketiga tersangka lain sedang menjalani persidangan

Dalam proses pencarian tersangat Muhammad Iqbal tersebut, Diana mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, untuk menelusuri keberadaan tersangka sudah ditetapkan sebagai buronan kejaksaan tersebut.
Selain itu, ia turut menginformasikan, bahwa ketiga tersangka kasus korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,1 miliar yaitu, AS, TSA, dan AD tersebut, telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
"Persidangan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kami pastikan, para tersangka akan dikenakan penuntutan maksimal," tandas Kajari.



















