Perkara Investasi Trading Forex Bodong PT NSW Dilimpahkan Kejari Metro

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II dugaan tindak pidana perdagangan atau perbankan pada kegiatan investasi PT Nestro Saka Wardhana (NSW) berkedok trading forex. Para tersangka dan barang bukti kasus itu telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka inisal HS selaku Direktur Utama PT NSW, DK (Direktur Keuangan PT NSW), AS (Direktur Operasional PT NSW), RRS (Direktur
Teknis PT NSW), dan IS (admin diluar struktur PT NSW).
"Benar, pelimpahan tahap 2 perkara ini telah dilaksanakan, atas tindak lanjut berkas perkara sudah dinyatakan Penuntut Umum P21 (lengkap)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono saat dimintai keterangan, Senin (16/1/2022).
1. Pendiri PT NSW masih buron

Terkait rencana tindak lanjut penanganan perkara, Donny menyampaikan, petugas masih terus melakukan pengejaran. Itu guna penangkapan terhadap salah satu tersangka lainnya, DKW (36) merupakan pendiri sekaligus pemilik dari PT NSW mengendalikan
seluruh kegiatan operasional.
Selain itu, pihaknya turut memeriksa terhadap ahli dari Kementerian Perdagangan, Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, dan OJK pusat.
"Kami sejauh ini sudah memeriksaan terhadap 20 orang saksi di antaranya karyawan PT NSW dan juga member yang menjadi korban di perusahaan tersebut," ungkap Dirreskrimsus.
2. Terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp20 miliar

Dalam proses pelimpahan berkas perkara ini, Donny mengungkapkan, para tersangka akan dijerat Pasal 105 Jo Pasal 9 atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 ke 1e KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan/atau Pasal 56 ke 1e KUHP.
Menurutnya, dalam pasal tersebut, barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bisa diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Para tersangka juga akan dikenakan denda sekurang-kurangnya 10 miliar Rupiah dan paling banyak 20 miliar Rupiah," terang Donny.
3. Modus trading forex

Wadirreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, tindak pidana investasi bodong berkedok trending forex tersebut telah dimulai sejak 2016 silam melibatkan total anggota mencapai sekitar 600 orang. Alhasil, pidana itu telah menghasilkan kerugian perputaran uang mencapai Rp66 miliar.
Dalam aksinya, tersangka DKW mengenalkan aksi kejahatan trading forex menggunakan media sosial seperti YouTube dan Facebook, dengan akun milik DKW serta semacam kegiatan sosial. Maksud tujuan agar masyarakat melihat merasa tertarik dan bergabung dengan PT. NSW.
"Jadi ketika sudah ada calon korban tertarik, maka masyarakat ingin bergabung akan diberitahukan skema dijalankan di PT NSW. Tentunya, DKW dan rekan-rekannya menawarkan keuntungan yang menjanjikan tapi pada akhirnya justru tertipu," tandasnya.



















