Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode 7 bulan, atau tepatnya Agustus 2021 hingga Maret 2022. Kegiatan itu berlangsung di halaman Kejari Bandar Lampung, Selasa (22/3/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara, Kejari Bandar Lampung, Ditta Ardian mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut kurang lebih meliputi sebanyak 469 item dari total 469 perkara telah ditangani pihak kejaksaan setempat.
"Hari ini ada 469 item kita musnahkan. Pemusnahan ini pula atas instruksi pimpinan dan juga disaksikan dari berbagai pihak instansi dan jajaran aparat penegak hukum lainnya," ujarnya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi.