Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Balam Musnahkan Barang Bukti dari 217 Kasus

Pembakaran barang bukti inkracht oleh Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 kasus inkracht, termasuk narkotika dan senjata api rakitan.
  • Pemusnahan dilakukan secara rutin untuk mencegah penumpukan barang bukti dan memastikan keamanannya.
  • Barang bukti berasal dari operasi BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Kejari di Pelabuhan Panjang.

Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (5/11/2024). Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, mengungkapkan bahwa barang bukti itu berasal dari berbagai tindak pidana.

“Barang yang dimusnahkan ini mulai dari narkotika, senjata api rakitan, hingga produk ilegal lainnya,” ujarnya.

1. Cegah penumpukan barang bukti

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Lebih lanjut, Helmi juga mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dari kasus yang inkracht itu rutin dilakukan untuk mencegah Penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Bandar Lampung.

“Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam pengelolaan barang bukti hingga tahap eksekusi. Kami memastikan barang-barang yang sudah inkracht tidak menumpuk dan tetap terjaga keamanannya,” jelasnya.

2. Rincian barang bukti yang dihancurkan

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Helmi memberkan barang bukti yang dihancurkan meliputi berbagai jenis narkotika, kosmetik ilegal, dan barang-barang terlarang lainnya.

"Narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja seberat 9.317 gram, ekstasi seberat 5.110 gram dan 959 butir, obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal, Senjata api rakitan serta 6 butir amunisi dan senjata tajam," bebernya.

Selain narkotika dan senjata rakitan, ia juga mengungkapkan masih ada beberapa jenis barang bukti lainnya yang dihancurkan. "Barang elektronik seperti ponsel, pakaian dan tas beragam jenis, minuman keras ilegal (CIU), oli palsu dan BBM oplosan," ungkapnya.

Ia mengatakan sebagian besar barang bukti ini disita dari operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.

3. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di dua lokasi

Barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Kejari Bandar Lampung di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Selain barang bukti di Kantor DLH, Kejari Bandar Lampung melalui cabang Kejari di Pelabuhan Panjang juga menelusuri barang bukti dari periode Agustus 2023 hingga 4 November 2024.

“Sebanyak 131 paket narkotika, 2 paket ganja, beragam jenis pakaian dan tas, senjata tajam dan barang elektronik ponsel, kami musnahkan secara terpisah di Pelabuhan Panjang,” tutur Helmi.

Ia menyampaikan pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Bandar Lampung untuk menuntaskan penanganan kasus hukum hingga tahap akhir.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberi kepastian hukum serta menjamin keamanan barang bukti yang ada di Kejaksaan,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhaimin Abdullah
Ita Lismawati F Malau
Muhaimin Abdullah
EditorMuhaimin Abdullah
Follow Us