Lampung Tengah, IDN Times - Nasirun (57), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan berkedok dukun penarik "uang leluhur" di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Perkara merugikan warga hingga ratusan juta rupiah ini telah memasuki babak baru, yakni tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Ya, perkara sudah masuk tahap pembuktian. Pimpinan telah menunjuk Arif Kurniawan sebagai Jaksa Penuntut Umum, untuk mengawal persidangan ini hingga tuntas," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
