Bandar Lampung, IDN Times - Kasus korupsi di lingkungan PT BNI Kantor Cabang Tanjungkarang merugikan negara Rp3,7 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan, satu tersangka baru ini ialah Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung selaku pihak swasta merupakan Direktur PT CKB.
"Telah ditetapkan dan ditahan terhadap tersangka, terkait perkara korupsi program BNI Griya pada PT BNI Kantor Cabang Tanjungkarang terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada 2007," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).