Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Korupsi Honorer Fiktif Metro, Sekda Lamteng Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi tersangka. (IDN Times/istimewa)
  • Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro setelah dua alat bukti dinyatakan terpenuhi oleh penyidik Polda Lampung.
  • Penyidikan menemukan 387 tenaga honorer fiktif dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
  • Welly dijadwalkan diperiksa pekan depan, sementara hasil perhitungan pasti kerugian negara telah diterima dan akan diumumkan secara resmi oleh Polda Lampung dalam waktu dekat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan ihwal penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantra.

"Saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah sebelumnya tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

1. Diduga terkait perekrutan 387 honorer fiktif

Ilustrasi PNS atau ASN (menpan.go.id)

Berdasarkan hasil penyidikan, Yuni menyebutkan, Welly diduga terlibat dalam praktik korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan adanya 387 tenaga honorer fiktif yang diduga masuk dalam sistem kepegawaian pemerintah daerah.

"Diduga atas perbuatannya ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp11 miliar," ungkapnya.

2. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan pekan depan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yuni melanjutkan, Welly hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung. Pemanggilannya baru akan dijadwalkan pada pekan depan.

"Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

3. Penghitungan kerugian negara segera diumumkan

ilustrasi penghitungan kerugian negara. (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

Terkait nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut, Yuni menegaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan hasil perhitungan telah diterima dan akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar. Nanti akan disampaikan dalam rilis resmi. Mohon bersabar," imbuh Kabid Humas.

Editorial Team

Related Article