Bandar Lampung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adiwantra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan ihwal penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantra.
"Saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah sebelumnya tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
