Bandar Lampung, IDN Times - Kopral Dua (Kopda) B, tersangka penembak tiga anggota polisi tewas saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan menggunakan senjata laras panjang pabrikan tapi bukan organik.
Ws Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, senjata laras panjang itu diakui digunakan Kopda B dan sempat dibuang saat melarikan diri dari lokasi kejadian pascainsiden penembakan.
Kemudian senjata laras panjang itu berhasil ditemukan oleh petugas Denpom II/3 Lampung tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025.
"Setelah kami menemukan senjata api dalam bukti ini, Danpomdam membuat surat kepada Denpal (Detasemen Peralatan) untuk mengecek senjata ini adalah organik atau apa," ujarnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Hasil pemeriksaan, senjata tersebut menggunakan laras jenis AFC dan sparepart lainnya memakai SSI. "Patut diduga senjata ini senjata rakitan karena tidak standar pabrik, tetapi untuk jelasnya kami akan cek ke Puslabfor Polri maupun uji balistik di Pindad," katanya.
Eka menambahkan, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menunjuk dan menugaskan sebanyak 10 personel khusus. Itu guna memperkuat dan mempercepat proses penyidikan perkara tersebut.
Termasuk berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan, untuk memperkuat proses investigasi bersama antara Polri dan TNI.
"Sebagaimana komitmen bapak KSAD, kolaborasi ini harus dilakukan dengan menjaga institusi kedua pihak yang sudah bersinergitas antara TNI dan Polri. Kemudian lakukan yang terbaik untuk bangsa ini," kata jenderal TNI bintang dua tersebut.
