Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjelasan Puspomad Penetapan Tersangka TNI Tembak 3 Polisi Lama

Penjelasan Puspomad Penetapan Tersangka TNI Tembak 3 Polisi Lama
Konferensi pers penetapan tersangka kasus penembakan 3 polisi di Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menepis anggapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dua anggota TNI menembak tewas tiga polisi saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan berlarut-larut.

Ws Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, kegiatan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini harus melalui sejumlah prosedur, termasuk dalam menetapkan kedua prajurit TNI, Kopda B dan Peltu YHL sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, pihaknya merujuk pada ketentuan hukum acara pidana militer sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 Ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Mulai tanggal 17 (Maret) sampai tanggal 25 hari ini, inilah. Jadi 22 (Maret) kami menerima laporan polisi, 23 kami sudah melakukan penahanan sementara dan ditanggal 23 itu juga sudah kami nyatakan bahwa itu sebagai tersangka, sudah jelas hanya satu hari sebenarnya," kata Eka saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Lebih rinci pascakejadian penembakan 17 Maret 2025, Eka menjelaskan, tersangka Kopda B telah menyerahkan diri pada 18 Maret 2025. Selang sehari kemudian, tersangka Peltu YLH ikut menyerahkan diri di Baturaja, Sumatera Selatan.

Setelah diamankan, kedua tersangka prajurit TNI AD ini langsung dibawa dan dilakukan penahanan di Denpom II/3 Lampung, usai menerima surat penitipan sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.

"Pada 19 Maret, Denpom sudah mulai melakukan penyelidikan ke arah penyidikan, kita menginterogasi, mencari alat bukti dalam kasus tindak pidana ini. Alhamdulillah, pelaku mengakui dan menunjukkan telah membuang senjata di suatu tempat," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka Kopda B telah mengakui seluruh perbuatannya, petugas Denpom langsung melaksanakan pencarian barang bukti senjata api dan berhasil ditemukan.

Lanjut Eka, Denpom II/3 Lampung selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan, agar membuat laporan polisi untuk menetapkan status tersangka dan proses hukum terhadap kedua prajurit TNI AD tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi ini, maka kami melakukan SOP penyidikan untuk mengeluarkan surat penahanan sementara. Pada 23 Maret, Dandim menyerahkan surat penyelidikan perkara dan penahanan sementara, sehingga di 23 Maret 2025, resmi keduanya dijadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Selain itu, Eka menambahkan, pihaknya juga harus berkomunikasi dan berkoordinasi bersama Polda Lampung, untuk memadupadankan temuan alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara ini.

"Kami untuk melakukan penyelidikan ini harus ada laporan polisi, makanya ditanggal 21 kami koordinasi ke Polda dan Polres siapa yang membuat laporan, karena ini kami akan mengusut dan mendapatkan barang bukti yang kami peroleh," tegas jenderal TNI bintang dua tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Harga Emas Antam dan Perhiasan Lampung 17 Juni 2026, Yuk Investasi

17 Jun 2026, 09:01 WIBNews