Way Kanan, IDN Times - Seorang karyawan minimarket Alfamart di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan nekat bersekongkol dengan rekan-rekannya. Mereka mencuri uang dalam brankas bernilai ratusan juta rupiah hingga beragam janis barang jual di tempatnya bekerja.
Aksi karyawan inisal EK (23) warga Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara tersebut dibantu rekannya, D (33) berdomisili di Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Kamis (23/6/2022).
"Pelaku EK dan D langsung kami tangkap dihari yang sama, saat peristiwa pencurian diketahui pada pagi harinya. Masih ada dua rekan pelaku yang kami kejar dan telah di tetapkan sebagai DPO," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, saat dimintai keterangan, Sabtu (25/6/2022).