Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Karantina Lampung Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk

IMG-20250902-WA0011.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti daging ayam dan jeroan sebanyak 3,9 ton. (Dok. Karantina Lampung)
Intinya sih...
  • 3,9 ton daging ayam dan jeroan busuk dimusnahkan
  • Ditemukan sudah dalam kondisi busuk atau rusak
  • Asal Tangerang, Bekasi tujuan beberapa wilayah Lampung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selamat, IDN Times - Sebanyak 3,9 ton daging ayam dan jeroan busuk dimusnahkan petugas Balai Karantina Lampung. Barang bukti itu merupakan tindak lanjut dari dua penindakan berturut-turut dilakukan petugas pada 27 dan 28 Agustus 2025.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, daging ayam dan jeroan busuk dan sudah tidak layak konsumsi ini dikirim tanpa dokumen resmi yang masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Demi menjaga keamanan dan mutu pangan, Karantina Lampung kemarin telah memusnahkan sebanyak 3,9 ton daging ayam dan jeroan busuk atau rusak," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

1. Ditemukan sudah dalam kondisi busuk

IMG_20250902_105325.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti daging ayam dan jeroan sebanyak 3,9 ton. (Dok. Karantina Lampung)

Donni menegaskan, tindakan pemusnahan ini telah sesuai dengan Pasal 47 dan 48 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, penegakan aturan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk pelindungan terhadap masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui produk hewan yang tidak layak konsumsi.

Ia menegaskan, ketentuan peraturan tersebut diatur bahwa media pembawa seperti daging hewan harus dimusnahkan, apabila setelah diturunkan dari alat angkut dan diperiksa, ditemukan dalam kondisi busuk atau rusak.

"Metode pemusnahan dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dikubur, atau metode lain yang sesuai, sehingga tidak berpotensi lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit, tidak membahayakan kesehatan manusia, serta tidak merusak sumber daya alam hayati," terangnya.

2. Asal Tangerang dan Bekasi tujuan beberapa wilayah Lampung

IMG_20250902_105631.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti daging ayam dan jeroan sebanyak 3,9 ton. (Dok. Karantina Lampung)

Donni mengatakan, lalu lintas ilegal barang bukti telah dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dalam dua kejadian berbeda di Pelabuhan Bakauheni. Pertama, petugas mengamankan 3,13 ton daging ayam dan jeroan dari pemeriksaan sebuah mobil pikap pada Rabu (27/8/2025) malam.

Kemudian kejadian kedua, petugas kembali mengamankan kendaraan pikap lain membawa 0,81 ton daging ayam dan jeroan tanpa dokumen resmi. Total 3,9 ton pada Kamis (28/8/2025).

"Seluruh komoditas ini diketahui berasal dari wilayah Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok yang rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insenerator, disaksikan langsung pemilik barang dan disampaikan edukasi untuk tidak mengulanginya," ungkap Donni.

3. Diangkut tanpa dokumen dan tak pakai fasilitas pendingin

IMG-20250902-WA0009.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti daging ayam dan jeroan sebanyak 3,9 ton. (Dok. Karantina Lampung)

Hasil pemeriksaan petugas, seluruh barang bukti daging ayam dan jeroan ini tidak dilengkapi sertifikat veteriner dari daerah asal dan diangkut menggunakan kendaraan tidak memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin. Akibatnya, produk hewan tersebut berada dalam kondisi tidak layak untuk dikonsumsi.

“Penggunaan kendaraan yang tidak higienis dan tanpa pendingin mempercepat kerusakan mutu daging, sehingga membahayakan kesehatan konsumen jika sampai beredar di pasaran,” ucap Donni.

Selaras pengungkapan dan pemusnahan ini, Karantina Lampung menyatakan komitmen terus memperketat pengawasan lalu lintas media pembawa produk hewan melalui seluruh tempat pemasukan di wilayah Provinsi Lampung, khususnya di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan itu merupakan jalur utama distribusi dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya.

“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan perkarantinaan. Pengiriman produk hewan wajib disertai dokumen resmi dan menggunakan sarana angkut yang sesuai standar. Ini penting untuk memastikan keamanan dan mutu pangan serta melindungi masyarakat,” tegas Donni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us