Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan keterlibatan anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Aiptu K atau Kapri dalam perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan bakal diproses dan dihukum tegas.
Menurut Listyo, kepolisian akan memproses kasus keterlibatan anggota Brimob Polda Sumsel tersebut. "Ya, pasti kita proses tuntas," ujarnya usai menyambangi rumah duka salah satu korban Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, Rabu (26/3/2025).
Selain itu, Kapolri turut menginstruksikan kepala kepolisian daerah (Kapolda) mengawal proses hukum dilakukan Aiptu Kapri. "Tugasnya pak Kapolda untuk menghukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegas jenderal bintang empat tersebut.
Diketahui dalam kasus ini, tiga anggota Polri ditembak anggota TNI AD Kopda B hingga meninggal dunia masing-masing Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anggotanya Aipda Anumerta Petru Apriyanto, serta Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.
Di sisi lain, pihak-pihak telah menjadi tersangka dalam kasus ini dua anggota TNI AD Kopda B dan Peltu YHL dalam kasus penembakan. Sementara tersangka kasus perjudian masing-masing anggota Polda Sumsel Aiptu Kapri dan seorang warga sipil inisal Z.
