Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyatakan, memastikan bakal memecat Bripka IS. Bripka IS satu dari empat pelaku perampasan kendaraan roda empat milik mahasiswa Lampung.
Dua dari empat pelaku itu sudah ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Selain Bripka IS, pelaku kain ditangkap ARD, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung.
"(Bripka IS) Yang terlibat dalam perampokan itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan akan saya pastikan dipecat," tegas Hendro kepada awak media saat acara Vaksinasi Akabri 1999 Peduli di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).