Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemik. SE Nomor P-036/DJ.III/HK.007/06/2020 tersebut tentang Pelayanan Menikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID-19, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Kamarudin Amin.
Aturan pemberlakuan SE ini juga bermaksud dan bertujuan mencegah serta mengurangi resiko penyebaran pandemik COVID-19 dan melindungi pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, dengan masyarakat. Itu pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tegap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Iya kita sudah menerima SE tersebut dan sudah memberlakukan dari kemarin, termasuk hal mengatur akad pernikahan hanya boleh dihadiri 10 orang. Untuk aturan acara resepsi itu di luar kewenangan kita," ujar Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Lampung, Jamaludin, kepada IDN Times, Rabu (7/7/2021)
