Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto buka suara ihwal permintaan takedown pemberitaan konferensi pers dugaan perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas dalam dan luar kota lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Menurut Nanang, alasan permintaan itu dikarenakan belum adanya penandatanganan pada Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) perkara berpotensi merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar tersebut.
"Saya, Kajati bertanggungjawab penuh terhadap pemberitaan yang ada di pelayanan. Jadi waktu itu (ekspos penyidikan perkara tersebut) saya cek lagi, ternyata SPDIK nya belum di tandatangani," ujarnya konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejati Lampung, Sabtu (22/07/23).
