Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, sebagai tersangka dalam tindak pindana korupsi atas dana Program Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2018-2019.
Pelaku berinisial (BW) warga Kabupaten Pringsewu itu mengakibatkan Pemkab setempat mengalami kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
"Ya pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin (17 Desember)," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafirin, Senin (20/12/2021).