Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Advokasi Damar Lampung mendesak Tim Penyidik Polda Lampung segera mengupayakan penahanan paksa terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan inisial BAP.
Perwakilan Lembaga Advokasi Damar Lampung, Meda Damayanti mengatakan, penahanan itu menyusul penetapan oknum Kades sebagai tersangka. Itu atas tindak pidana pelecehan seksual kepada seorang wanita mantan staf desa setempat inisial RF (20).
"Baiknya polisi ambil tindakan tegas segera menahan oknum Kades, sebab tersangka merupakan orang tersohor di desa tersebut. Tentu ini akan sensitif terhadap korban dan saksi lainnya, hingga dinilai bisa membahayakan kondisi saksi dan korban. Jika tak segera ditahan," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Damar Lampung, Senin (10/1/2022).