Bandar Lampung, IDN Times - Pria paruh baya berinisial DM (56), warga Kota Bandar Lampung ditangkap personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. DM ditangkap karena tega berbuat bejat mencabuli dua anak tiri dan satu anak kandungnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi bejat tersebut dialami tiga korban anak masih di bawah umur. Mereka masing-masing berusia 16 tahun, lima tahun, dan dua tahun.
"Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka DM dari kurun waktu 2017. AJ dan TT ini adalah anak sambung pelaku, sementara A itu adalah anak kandung dia sendiri," ujar Pandra, dihadapan awak media saat ekspose di Mapolda Lampung, Kamis, (28/10/2021).
