Judi hingga Narkoba, Pemuda Lampung Gasak Uang Tetangga saat Salat Id

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda pengangguran di Kota Bandar Lampung nekat menggasak uang tunai belasan juta Rupiah milik tetangga rumahnya saat melaksanakan salat Idul Adha 2023/1444 Hijriah.
Tersangka Rama Iswara alias Gareng (26) warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.
"Iya sudah, pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka, kini sudah ditahan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, Senin (3/6/2023).
1. Uang tunai dicuri Rp11 juta

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Mujiono mengungkapkan, tindakan pidana pencurian tersebut berawal saat pelapor AD (28) dan keluarganya sedang melaksanakan salat Idul Adha, Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Kala itu, keadaan rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
Pascapulang salat Idul Adha, korban mengecek tabungan dan ternyata nominalnya telah berkurang. Lalu pelapor mengecek keadaan rumah dan melihat pintu belakang sudah dirusak.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar 11 juta Rupiah, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat," ungkap kapolsek.
2. Tersangka merupakan tetangga rumah

Menerima laporan dari korban, selanjutnya anggota Unit Reskrim Tekan 308 Polsek Tanjungkarang Barat menyelidik terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku Rama Iswara dapat ditangkap di kediamannya, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sisa uang hasil pencurian 900 ribu, yang dilakukannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," pungkas Mujiono.
3. Digunakan hidup foya-foya dan membeli narkotika

Merujuk hasil pemeriksaan, uang tunai hasil pencurian itu digunakan tersangka Rama Iswara untuk hidup foya-foya dan berjudi slot, sekaligus membeli serta mengonsumsi narkotika.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara," tandas kapolsek.