Bandar Lampung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur dan Lampung Tengah, Kamis (19/8/2021).
Sidang PK digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyebutkan pemohon sejatinya telah keliru.
Kekeliruan itu terkait tiga Novum (fakta baru) dan tujuh tambahan bukti baru, yang dibacakan saat penyampaian memori PK Alay, melalui Tim Kuasa Hukumnya.