Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pajak hiburan akan mengalami kenaikan dan penurunan di Bandar Lampung mulai Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandar Lampung Gunawan, Selasa (16/1/2024). Ia mengatakan, masing-masing ada dua tempat hiburan mengalami kenaikan dan penurunan pajak.
“Yang mengalami kenaikan ini sebenarnya ada tiga yakni diskotek, karaoke, dan spa. Tapi karena di Bandar Lampung gak ada diskotek jadi hanya karaoke dan spa. Kalau yang mengalami penurunan itu bioskop dan permainan anak,” katanya.
Selain itu juga ada pula pajak jenis barang dan jasa tertentu mengalami penurunan yakni pajak parkir.