Januari-Agustus 2025, 14 Ribu Kendaraan Jalani Uji KIR di Balam

- Uji KIR di Bandar Lampung mencatat 14.045 kendaraan menjalani pengujian Januari-Agustus 2025.
- Pada bulan Juli terdapat 2.886 unit uji KIR, dengan rata-rata 100-200 kendaraan diuji setiap hari.
- Setiap kendaraan angkutan wajib menjalani uji KIR minimal dua kali setahun untuk memastikan keselamatan di jalan raya.
Bandar Lampung, IDN Times – Sebanyak 14.045 kendaraan di Bandar Lampung menjalani Uji kelayakan kendaraan bermotor (uji KIR) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Hal itu disampaikan Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang.
“Dari Januari sampai 23 Agustus 2025, jumlah kendaraan yang diuji mencapai 14.045 unit. Mayoritas didominasi angkutan barang jenis truk,” kata Andi, Rabu (27/8/2025).
1. Juli terbanyak

Andi membeberkan, uji KIR di Bandar Lampung paling banyak periode Juli.
"Pada Januari 2.077 unit, Februari 2.148 unit, Maret (Ramadan) 1.986 unit, April 2.302 unit, Mei 2.120 unit, Juni 2.413 unit, Juli 2.886 unit dan 23 Agustus 1.798 unit," bebernya.
2. 100–200 kendaraan per hari

Andi menjelaskan, rata-rata setiap hari ada 100 hingga 200 kendaraan mengikuti uji KIR. Namun jumlahnya tetap dibatasi agar pelayanan tidak overload.
“Kami menyesuaikan dengan kapasitas SDM dan fasilitas, sehingga kualitas pelayanan tetap optimal,” jelasnya.
3. Wajib dua kali setahun

Andi menegaskan, uji KIR wajib dijalani seluruh kendaraan angkutan, baik barang maupun penumpang, minimal dua kali dalam setahun.
Aturan ini untuk memastikan keamanan kendaraan sekaligus melindungi pengguna jalan lain.
“Kalau semua kendaraan tertib uji KIR, keselamatan di jalan raya akan lebih terjamin,” tuturnya.