Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menginstruksikan jajaran kepala kejaksaan negeri (Kajari) di Provinsi Lampung "memelototi" para kepala desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa.
Reda mengatakan, peran kejaksaan dalam pengawasan dana desa kian diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Gerai Pergunaan serta Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam Inpres tersebut dikatakan, Jaksa Agung diminta memberikan pendampingan hukum, pengamanan, serta dukungan intelijen penegakan hukum untuk memastikan program berjalan tanpa penyimpangan.
“Kejaksaan berperan mendampingi dan mengawal. Kalau yang membangun nanti teman-teman dari TNI dan Agrinas, kami memastikan kesiapan serta memverifikasi lahan agar tidak ada gangguan di lapangan,” ujarnya saat berkunjung ke Pemprov Lampung, Rabu (12/11/2025).
