Bandar Lampung, IDN Times — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan penolakan itu didasarkan pada temuan pelanggaran mendasar yang dinilai tidak bisa ditoleransi.
"Berdasarkan hasil verifikasi faktual menunjukkan kegiatan belajar mengajar di SMA Siger tidak memenuhi standar nasional pendidikan, khususnya terkait jam pembelajaran," katanya, Selasa (3/2/2026).
